KENDARAAN



Asuransi Mobil –MOBILKU

Kami melihat dengan
cara yang berbeda, yaitu
dari sudut pandang
Anda….
banjir jakarta.jpg

Tabrakan beruntun di jalan tol? Mobil Anda tertabrak oleh kendaraan
umum? Mobil Anda tergores ketika parkir? Kaca spion Anda dicuri? Mobil
Anda terjebak banjir?
Di tengah-tengah lalu lintas kota yang padat, berbagai kemungkinan bisa
saja terjadi...

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, bagian dari salah satu perusahaan Asuransi terbesar di dunia, Allianz Group, menyediakan produk Mobilku yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi mobil Anda.Mobilku memberikan perlindungan menyeluruh seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, huru-hara, ancaman terorisme, bencana alam,jaminan terhadap tuntutan orang lain, kecelakaan diri penumpang, hingga penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Allianz memiliki bengkel rekanan yang berkualitas dan tersebar di banyak tempat di seluruh Indonesia (authorized bengkel). Dengan standar pelayanan yang tinggi, tenaga ahli kami siap membantu Anda dalam menghadapi berbagai risiko pada saat berkendara.

Allianz khusus merancang Mobilku dengan premi yang kompetitif sebagai pilihan terbaik bagi kendaraan Anda.

Mobilku menyediakan dua pilihan paket,
yaitu paket
Comprehensive (All Risk) dan
paket Total Loss Only (TLO)

Jenis Kendaraan
Paket Mobilku diperuntukkan kendaraan Pribadi (bukansewa atau angkutan umum).Jenis kendaraan seperti Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon dan lainnya.Kendaraan yang dapat diasuransikan adalah kendaraan dengan usia yang tidak lebih dari 15 tahun.

Jenis Perlindungan dalam paket Mobilku
Perlindungan Utama :

Paket 1. Comprehensive (All Risk)
Paket 2. TLO (Kehilangan)
Perlindungan Lainnya dalam Mobilku :

SRCCTS (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism and
Sabotage) = Kerusuhan, huru-hara, pemogokan
kerja, perbuatan jahat, teroris dan sabotase
Act of God = Bencana alam, termasuk didalamnya :
banjir, angin topan, badai, tsunami, tanah longsor,
dan gempa bumi
TPL (Third Party Liability) = Tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga
PA (Personal Accident) = santunan kecelakaan diri
(kematian dan cacat tetap) terhadap pengemudi
atau penumpang
MR (Medical Reimbursement) = Penggantian biaya
pengobatan akibat kecelakaan bagi pengemudi dan
penumpang.

selain mobil pribadi ada juga asuransi mobil dinas kantor, truk, bus, heli dan pesawat pribadi.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Wijaya Utama

0878.808080.99